Sabtu, 23 April 2016

(FEATURE) Jalan Terjal Reklamasi di Tangan Susi

sumber foto Tempo
Jakarta - Perempuan berdarah jawa ini bukan main pusing tujuh keliling. Dari balik meja kerjanya, ia berkali-kali mengerutkan dahi. Komplain dan keluhan pun datang dari berbagai pihak. Setelah melihat konflik selama beberapa bulan belakangan, ia sudah tak kuat lagi.

Suaranya terdengar serak dan berat. Kekhawatirannya ini membuat dia jatuh sakit. Beberapa kali ia mengeluhkan sakit kepala. Parasnya juga tak berseri-seri seperti biasanya. Tapi ia kukuh untuk menyudahi segala konflik terkait Reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku selama seminggu terakhir tak dapat bekerja. Akhir-akhir ini, ia sering diusik oleh kelompok tertentu untuk segera menyelesaikan persoalan reklamasi. Ia bergeming sesaat, tak menjelaskan kelompok yang menyudutkannya itu. 

Dia hanya bicara terkait perizinan reklamasi Teluk Jakarta yang dinilai serampangan. Keputusannya sudah bulat. Kementerian Kelautan memerintahkan pengembang agar menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Saat ini ia bersama KLHK berniat menyegel pembangunan reklamasi dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jaakarta.

"Seminggu terakhir saya memikirkan ini (reklamasi Teluk Jakarta), bikin kepala saya pusing," kata Susi pada Jumat, 15 April 2016. Bagi dia, permasalahan reklamasi Teluk Jakarta sudah sangat serius. Banyak peraturan yang dilangkahi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selaku pemberi izin.

Tapi ia cukup tenang menyikapi kebijakan pria yang disapa Ahok itu. Tak ada ekspresi kemarahan di wajahnya. Senyum ia kembangkan, lalu menyapa awak media yang menunggunya dengan penuh hangat. Sejurus kemudian, ia membenahkan selendang di pundaknya.

"Kenapa sih perhatian media begitu besar dengan masalah ini?" kelakarnya. Bagi dia, reklamasi Teluk Jakarta adalah proyek besar, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat, daerah, pengusaha, ekosistem alam, dan warga Jakarta, termasuk nelayan. Dia menginginkan, pembangunan reklamasi tidak merugikan dan menguntungkan salah satu pihak saja.

Susi pun merunutkan cerita terkait izin yang dikeluarkan Gubernur Ahok untuk membangun 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta memang memiliki wewenang untuk memberi izin reklamasi. Tapi sebelum itu, Gubernur Ahok seharusnya meminta rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait analisa dampak lingkungan.

Susi menjelaskan acuan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan terkait reklamasi nasional. Undang-undang reklamasi nasional baru keluar pada 2007 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

"Sampai saat ini, reklamasi yang dilakukan Pemda DKI Jakarta tanpa adanya kajian dan rekomendasi dari kementerian," kata dia. Padahal pada 2012 keluar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan Kementerian Kelautan untuk mengeluarkan izin terkait Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Reklamasi juga dilakukan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

Susi tidak melarang adanya reklamasi yang bertujuan untuk memperluas kawasan untuk kemakmuran warga. Namun dia menolak jika reklamasi dilakukan dengan cara serampangan dan tak memenuhi segala perizinan dan rekomendasi.

Dia hanya menginginkan reklamasi di Jakarta menjadi kawasan percontohan bagi seluruh daerah di Indonesia. Apalagi, saat ini telah ada sedikitnya 49 permohonan reklamasi di seluruh daerah. Kementerian Kelautan baru memberi satu izin, dan sedang memproses dua permohonan dari pengembang Teluk Jakarta dan pengembang reklamasi Teluk Benoa.

Menteri yang telah menenggelamkan sedikitnya 122 kapal pencuri ikan itu ingin menjamin pembangunan reklamasi tidak hanya untuk kepentingan pengembang properti semata. Dia meminta agar reklamasi diperuntukkan untuk kesehjateraan warga. Poin yang ia tekankan adalah 40 persen luasan lahan reklamasi untuk fasilitas publik, seperti sungai, jalan, bendungan, ekosistem alam, nelayan, dan pantai yang bisa diakses warga secara gratis.

"Saya sudah sejak tahun lalu mengingatkan ini," ucap Susi. Dia tidak tahu, kenapa menteri sebelumnya tak menyelesaikan masalah ini. Apalagi masalah reklamasi telah membesar dan melibatkan banyak elemen masyarakat. 

Translate